KEGUNAAN ILMU FIKIH
Dilihat dari berbagai kitab seperti Al-Muhalla, Al-Mugni,Radd al-Mukhtar bahwa ilmu fikih merupakan bagian dari ilmu syari’ah. Sedangkan yang dimaksud dengan kedudukan, fungsi atau peranan syari’ah Islamiah adalah sebagai alat kelengkapan hidup manusia guna dijadikan sebagai pedoman hidup baik dalam kehidupan pribadi maupun masyarakat. Ilmu fikih mengambil bagian dalam bidang hukum yang berkaitan dengan urusan ibadah, muamalah, uqubah dan sebagainya yang bersifat amaliah. Dimana ibadah diambil dari beberapa kitab seperti Kitabuth Thaharah, Kitabush Shalah, Kitabul Janazah, Kitabuz Zakah dan sebagainya. Sedangkan muamalah diambil dari berbagai kitab yaitu Kitabul Buyu’,Kitabul Sharfi, dan Kitabus Salam. Lalu uqubah diambil dari Kitabul Qisas, Kitabul Jarahi, Kitabul Diyat dan sebagainya. Dengan mempelajari ilmu fikih kita akan lebih mengetahui tentang mana yang halal dan mana yang haram, mana yang sah mana yang fasid, mana yang dilarang dan mana yang diperintah dari perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan. Mudahnya, dalam mempelajari ilmu fikih kita dapat mengetahui hukum-hukum yang berlaku di masyarakat umum.
HUKUM MEMPELAJARI ILMU FIKIH
Para mujtahid (ahli ilmu fikih) telah mengartikan ilmu fikih seperti yang di atas. Di mana, ada yang hanya diwajibkan kepada sebagian dari umat Islam dan ada yang diwajibkan kepada sebagian dari umat Islam, sedang sebagian yang lain cukup sekadar mengetahui secara garis besarnya saja. Masalah-masalah fikih yang wajib diketahui dan dikerjakan oleh seluruh umat Islam ialah seluruh bagian yang tak dapat diketahui dan dikerjakan oleh mukalaf, mereka harus mengetahuinya dan mengerjakannya, yaitu seperti salat, puasa dan sebagainya. Kemudian ada pula masalah yang tidak wajib di ketauhi oleh segenap umat Islam dan hanya diwajibkan mempelajari kepada sebagian umat Islam yang mempunyai kemampuan, yaitu golongan mereka yang mengetahuinya, misalnya seperti urusan pasakh, rujuk, aturan menjadi qadi (hakim) dan sebagainya dengan itu. Masalah-masalah fikih menurut pengertian Ahli Ushul ialah: keterangan-keterangan dan ketetaoan-ketetapan fikih, seperti niat itu wajib, wudhlu itu syarat bagi sah sembahyang san masuk waktu adalah sebab bagi wajib sembahyang.
ILMU ILMU BANTU ATAU PENUNJANG ILMU FIQH
- 'ilm al-furuq,yaitu ilmu yang menerangkan dan membahas perbedaan-perbedaan yang terdapat pada masalah-masalah yang serupa pada lahirnya, pada hukumnya berlainan.
- 'ilm Al ahkam as-sultaniyyah, yaitu ilmu yang membicarakan masalah-masalah kenegaraan dan kemasyarakatan yang selalu berubah sesuai dengan kemaslahatan yang timbul.
- 'ilm al-Bida yaitu ilmu yang menerangkan dasar-dasar untuk mempertahankan sunnah dan menolak bid'ah.
- 'ilm al-Adab yaitu ilmu yang menerangkan tata susila yang bersangkut paut dengan hukum.
- 'ilm al-khilaf yaitu ilmu yang membahas kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mempertahankan hukum-hukum yang di di istinbath kan oleh seorang imam, atau untuk membantunya.
HUBUNGAN ILMU FIQIH DENGAN SYARI’AH
Kata-kata fiqih sendiri berbeda dengan kata syariahdan keduanya tidak memiliki kesamaan sama sekali. Masing-masing dari keduanya memiliki arti tersendiri. Syariah memiliki ruang lingkup atau cakupan yg lebih luas yaitu, bidang akidah, bidang hukum, dan bidang akhlak. Sedangkan ilmu fiqih sendiri hanya mencakup bidang umum saaja. Syariah adalah induk dari ilmu fiqih, yang ditetapkan oleh ilmu fiqih termasuk dibidang hukum tersebut semua didasarkan pada Syariah Islam dan tidak boleh bertentangan dengan norma-norma akidah dan akhlak, juga nas-nas hukum yang sudah dijelaskan pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW. Seiring berkembangnya waktu Syariah Islam terutama ilmu Fiqih dibidang hukum, karena ilmu Fiqih merupakan bagian dari ilmu Syariah. Ilmu Fiqih akan terus berkembang seiring dengan perkembangan manusia, karena didalam masyarakat dapat terjadi perubahan. Ilmu fiqih tidak akan berkembang menurut manusia, dikarenakan ilmu fiqih dihasilkan nerdasarkan pedoman syariah. Jadi ilmu fiwih dan syariah tetap ada satu kesatuan, sinkronisasi, dan juga uniformita
Komentar
Posting Komentar