PSIKOLOGI A
FAKULTAS ILMU SOSIAL HUMANIORA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
Pengertian Usul Fikih Dan Sejarah Usul Fikih
1. Pengertian Usul Fikih Menurut Bahasa
Usul Fikih ( أُ صُوْلٌ الْفِقْهِ ) terdiri dari dua kata ,"اُصُلٌ" Dan "اَلْفِقْهُ". Kata Arab " أُصُوْلٌ" merupakan bentuk jamak dari "أَصْلٌ"yang dalam perkembangan pemakaiannya digunakan untuk menunjukkan berbagai pengertian , seperti dasar pokok prinsip agar sumber asal usul yang asli elemen atau aksioma. (Hal 63)
Bila dipakai dalam bentuk jamak "أُصُوْلٌ" berarti asas suatu ilmu. Menurut Ibnu Manzur Asal mula arti "أَصْلٌ" adalah dasar atau bagian bawah dari sesuatu. (hal 64)
Sedangkan kata fikih (اَلْفِقْهُ) Yang menurut harfiah berarti "اَلْعِلْمُ"(tahu) atau "ُاَلْفَهْم "(faham). Menurut para fuqaha atau para ahli hukum islam,fiqih adalah kumpulan pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan hukum syara'. Definisi ini memperlihatkan bahwa fiqih adalah suatu ilmu hukum yang dapat di dipadankan dengan kata Inggris Jurisprudence . (Hal 66)
Pengertian fiqih sebagai ilmu hukum ini tampak lebih tegas lagi di kalangan beberapa fuqaha modern yang menyatakan bahwa fiqih adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum syara' yang menyangkut perbuatan manusia yang ditimbulkan dari dalil-dalilnya yang khusus .
Disamping sebagai ilmu hukum fiqih diartikan pula sebagai hukum itu sendiri yang dapat dipadankan dengan kata Inggris Law dalam pengertian ini fiqih dimaksudkan sebagai kumpulan hukum syara menyangkut perbuatan manusia yang disyariatkan baik melalui sumber-sumber textual yaitu kitab suci Alquran dan sunnah nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam maupun melalui ijtihad para fukaha yaitu penalaran nasional yang dilakukan Ulama untuk menjabarkan kedua sumber tekstual disamping sebagai ilmu hukum fiqih diartikan pula sebagai hukum itu sendiri yang dapat dipadankan dengan kata Inggris Law.
Dalam pengertian ini fiqih dimaksudkan sebagai kumpulan hukum syara menyangkut perbuatan manusia yang disyariatkan baik melalui sumber-sumber textual yaitu kitab suci Alquran dan sunnah nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam maupun melalui ijtihad para fukaha yaitu penalaran rasional yang dilakukan Ulama untuk menjabarkan kedua sumber tekstual tersebut . (Hal 66)
2. Arti Usul Fikih secara Idafi
Dimaksud dengan arti secara idhafi Allah arti Ushul fiqih sebagai suatu rangkaian kata arti dari ini didasarkan pada arti menurut bahasa kata Ushul fiqih jika diartikan secara harfiah berarti sesuatu yang diatasnya dibangun fiqih dengan kata lain dasar-dasar atau sendi-sendi yang diatasnya lah didirikan hukum-hukum syara' yang berupa dimaksud dengan arti secara idhafi Allah arti Ushul fiqih sebagai suatu rangkaian kata arti dari ini didasarkan pada arti menurut bahasa kata Ushul fiqih jika diartikan secara harfiah berarti sesuatu yang diatasnya dibangun fiqih dengan kata lain dasar-dasar atau sendi-sendi yang diatasnya lah didirikan hukum-hukum syara' yang berupa perbuatan .
Atas dasar inilah maka ilmu fiqih sering disebut juga dengan istilah ilmu atau ilmu cabang sebagai imbangan bagi ilmu usul-usul fiqih ilmu pokok .
Profesor Dr TM Hasbi ash-shiddieqy mengemukakan bahwa arti Ushul secara idafi adalah
A. Kaidah-kaidah yang dipergunakan mujtahid untuk mengistirahatkan hukum-hukum syara' yang Amali dari dalil-dalilnya yang spesifik .kaidah ini ada yang merupakan kaidah lafdziyah seperti dalalah lafaz dan jalan-jalan mengkompromikan lafaz-lafaz yang pada lahirnya kelihatan bertentangan di samping itu ada pula yang merupakan kaidah-kaidah maknawiyah seperti mengeluarkan Ilat Ilat hukum dari Nash dan metode-metode mengeluarkannya .
B. Dalil dalil hukum fiqih seperti perkataan atau perbuatan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjadi hujjah ijma menjadi hujjah qiyas menjadi hujjah dan lain sebagainya.Ulama Ushul fiqih membahas dalil-dalil secara global atau ijmali untuk memperbolehkan kaidah-kaidah yang memudahkan mereka memahami hukum dan mengetahuinya dari sumber syara'. Mereka memperhatikan pengertian dari perintah-perintah atau pengertian dari larangan larangan dan sebagainya pada akhirnya mereka dapat memahami pengertian tersebut dan lalu diciptakanlah kaidah-kaidah itu .sebaiknya para ahli fikih tugasnya membahas hukum secara rinci atau jus dari segi Halal Haram sah batal dan sebagainya serta menetapkan kaidah-kaidah itu atas dasar satuan-satuan hukum tertentu atau juz Iyah yang mereka hadapi. Berkenaan dengan pengertian Ushul fiqih secara idhafi Abdul Wahab khalaf mengemukakan sebuah definisi yang berbunyi himpunan kaidah dan pembahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' yang Amali dari dalil-dalil yang tafsili . (Hal 67)
3. Arti Ushul fiqih secara ilmiah atau menurut istilah
Dengan memperhatikan pengertian harfiah Seperti dikemukakan di atas mudahlah bagi kita untuk memahami pengertian Ushul fiqih seperti yang dirumuskan para ahli Ushul dalam berbagai Dengan memperhatikan pengertian harfiah Seperti dikemukakan di atas mudahlah bagi kita untuk memahami pengertian Ushul fiqih seperti yang dirumuskan para ahli Ushul dalam berbagai definisi disini dikemukakan dua definisi yang mewakili Definisi Modern dan definisi klasik .(hal 68)
1. Definisi Modern.
Definisi Modern dikemukakan oleh dr Abdul Karim Zaidan yang menyatakan bahwa Ushul fiqih adalah "Ilmu yang membahas kaidah-kaidah dan dalil dalil ijmali yang dijadikan sarana untuk melakukan istinbath fiqih "
2. Definisi Klasik
Definisi klasik dikemukakan oleh Abu Al Husein Al bashri pada tahun 436 Hijriyah yang menyatakan bahwa Ushul fiqih adalah "penyelidikan analitis tentang metode-metode fiqih secara ijma dan cara menggunakan metode metode itu dalam argumentasi serta apa saja yang berkaitan dengan cara penggunaan metode-metode tersebut dalam argumentasi "
Kedua definisi di atas memperlihatkan bahwa Ushul fiqih adalah suatu ilmu atau paling tidak merupakan kajian kritis dan sistematis mengenai dalil-dalil dan kaidah-kaidah yang merupakan metode untuk mengistinbat fikih ,yaitu menyimpulkan ketentuan-ketentuan hukum fiqih mengenai berbagai masalah Namun demikian ada juga ulama yang berpendapat bahwa usul Fiqih bukanlah ilmu atau kajian sistematis tentang kaidah-kaidah dan dalil-dalil fiqih seperti ditunjukkan oleh definisi di atas melainkan adalah kaidah-kaidah itu sendiri .pendapat ini diikuti misalnya oleh Ibnu as-subki yang menyatakan bahwa Ushul fiqih adalah kaidah-kaidah fiqih yang bersifat mujmal menurut penyusun pengertian bahwa usul Fiqih adalah kaidah-kaidah istimbat fikih lebih merupakan pengertian harfiah karena usul secara harfiah seperti telah di singgung terdahulu memang berarti kaidah-kaidah dan dalil-dalil .
Usul fiqih hanya membahas kaidah-kaidah itu mbak secara umum misalnya usul fiqih menyelidiki makna perintah atau amar dan larangan atau nahi dalam teks teks syariah untuk kemudian disimpulkan kaidah umum bahwa pada dasarnya perintah amar menunjukkan wajib dan pada saatnya larangan nahi menunjukkan haram usul fiqih berusaha membuktikan kebenaran kaidah tersebut dan menjelaskan teori-teori ulama mengenainya adapun penerapan kaidah-kaidah tersebut ke dalam kasus-kasus khusus atau dengan perkataan lain penyelidikan apakah perintah atau larangan dalam ayat dan hadits teFikiu menunjukkan wajib atau haram ataukah sebaliknya hal itu tidak menjadi pekerjaan ilmu usul fiqih melainkan menjadi karapan ilmu fiqih usul fiqih hanya bertugas membangun kaidah-kaidah umum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Ushul fiqih membahas dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara ijmal .
Sejarah Usul Fikih
Cabang ilmu fikih belum dikenal pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan masa sahabat Rasulullah .Karena di masa itu Rasulullah dan para sahabatnya menetapkan hukum berdasarkan Alquran dan Al Hadits yang mereka pahami secara langsung . Akan tetapi seiring perkembangan zaman Islam semakin berkembang ke seluruh dunia sehingga Islam tidak hanya di kalangan masyarakat Arab saja. Oleh karena itu terdapat beberapa perbedaan seperti budaya bahasa suku dan lain sebagainya .selain itu juga timbul beberapa masalah baru di kalangan umat yang memerlukan sebuah ijtihad untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Seiring perkembangan zaman banyak para ulama yang memberikan ijtihad pada masalah-masalah tertentu ,hingga akhirnya timbul pikiran untuk membuat peraturan-peraturan dalam melakukan ijtihad dan penetapan hukum peraturan-peraturan itu dimaksudkan agar dapat diperoleh pendapat yang benar dan agar dapat dipersempit jarak perbedaan pendapat tersebut . Keseluruhan peraturan itu berupa kaidah-kaidah yang harus dipegang oleh para mujtahid dalam mengistinbatkan hukum kaidah-kaidah itulah yang kemudian disebut dengan istilah usul Fiqih dan merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Ibnu An-nadim dalam kitab Al firasat yang ditulis sekitar tahun 377 H menjelaskan bahwa yang mula-mula menyusun kaidah seperti diatas adalah Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al Hasan keduanya merupakan murid dari Abu Hanifah .sedangkan orang yang pertama kali membuat kodifikasi kaidah-kaidah dan bahasan-bahasan ilmu tersebut sehingga menjadi himpunan kaidah yang disusun secara sistematis adalah Muhammad Ibnu Idris Al Syafi'i dalam kitabnya ar-risalah di dalam Kitab itu dibicarakan tentang Alquran dan Al Hadits serta macam-macamnya Al ijma Al qiyas dan dasar-dasar mengistinbatkan hukum kitab itulah sebagai kodifikasi yang pertama sekali dalam sejarah ilmu usul Fiqih .Oleh karena itu para ulama sepakat bahwa peletak batu pertama ilmu Ushul fiqih adalah Imam Syafi'i .setelah muncul kitab ar-risalah karya Imam Syafi'i maka muncul juga pendapat pendapat dari para ulama-ulama yang lainnya Oleh karena itu dalam perkembangan ilmu Ushul fiqih akan ditemukan tentang aliran aliran dalam Usul fikih.
Komentar
Posting Komentar