MENILIK PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
PADA
MASA PANDEMI COVID-19
Oleh : Alfina Intan Ulya
Tanggal 10 Desember merupakan hari
Hak Asasi Manusia sedunia. Peringatan hari HAM tahun ini mengusung tema “ “Recover
Better - Stand Up for Human Rights”. Kali ini peringatan hari HAM berdampingan
dengan adanya pandemi COVID-19. Di Indonesia pemerintah cukup masif dalam
memberikan kebijakan-kebijakan dengan adanya pandemi COVID-19. Banyak aspek
yang berhubungan dengan penegakan HAM yaitu dalam aspek kesehatan, aspek politik,
dan aspek sosial ekonomi.
“Di masa pandemi memang penanggung
jawab atau pihak berwajib belum bisa berbuat maksimal untuk menegakkan HAM. Dapat
dilihat dari implikasinya, masih banyak aduan tentang hak atas kesehatan masyarakat.
Langkah yang diambil pemerintah masih ragu-ragu dan tidak terkonsolidasi dengan
baik karena buruknya implementasi pada langkah yang akan diambil. Contoh jelas
terlihat dari sikap sebagian masyarakat yang abai terhadap kebijakan
pemerintah. Pelayanan publik menurun drastis. Bansos sebagai upaya untuk
mengatasi problem juga memunculkan persoalan dalam berbagai daerah.” Ucap Amir
sebagai Komisioner Komnas HAM periode 2020-2021
Warga negara yang dibatasi geraknya
semestinya kebutuhannya harus dipenuhi, terutama hak atas pangan. Bansos adalah
hak warga negara yang harus didapatkan karena kemampuan dan ruang ekonomi
terbatas maka negara harus memenuhi. Pemerintah kurang memiliki kesiapan untuk
memenuhi itu. Komnas HAM sejak awal memberi warning pada pemerintah. Dalam
rangka menangani pandemi pemerintah bisa membatasi gerak masyarakat, namun pemerintah
harus memberi hak-hak rakyatnya yang lain, yaitu segala macam bantuan yang
harus dipenuhi.
Untuk melindungi kesehatan publik
yaitu kesehatan warga negara, prinsip menjangkau dan terjangkau harus bisa
terpenuhi. Warga negara harus bisa menjangkau fasilitas kesehatan dan fasilitas
kesehatan publik harus bisa menjangkau semua kalangan. Seperti rapid test
dan swab test.
Salah satu program pemerintah tahun
2020 adalah pilkada serentak di Indonesia. Yang dilksanakan pada hari Rabu, 9
Desember 2020. Perlindungan hak kesehatan menjadi hal yang sangat penting.
Mengingat masyarakat pasti akan saling kontak dan saling bertemu. Pemerintah
harus memikirkan bagaimana petugas dan pemilih tidak menjadi ajang penyebaran
virus. Jika protokol kesehatan tidak dijalankan dan masyarakat abai maka akan
sangat berbahaya karna bisa menjadi klaster baru, maka dari itu seeloknya harus
di tegakkan protokal kesehatan yang ketat.
Penting sekali memang untuk kita memperhatikan
kesehatan publik sebagai salah satu Hak Asasi Manusia di masa pandemi ini.
Pemilu diikuti porotokokol kesehatan ketat. Pemerintah. Untuk daerah bansos
sudah bergerak cepat akan tetapi tidak koheren dengan mentri dan jajarannya.
“Dalam konsep HAM dan Konstitusi peran
pemerintah sangat dibutuhkan. Menjamin setiap kebijakan dan keputusan berjalan
dengan baik dan terorganisisr. Kebijakan politik, sosial budaya, dan kesehatan.
Pemerintah ragu untuk menjalankan kebijakannya dan terjadi di berbagai negara
lainnya. Hanya terdapat PERPU mengenai ekonomi saja, maka dari itu diharapkan
adanya payung hukum berbentuk UU untuk rujukan terhadap pembatasan HAM dibuat. Yang
dibatasi pelaksanaan HAM bukan HAM nya dan berdasarkan UU. Pemerintah ingin bertindak
cepat namun uu tidak bisa dibuat secara instant.” Kata Tobas Taufik Basari
selaku anggota DPR RI dan juga aktivis
HAM berpendapat
Pada akhirnya kita tetap harus
memantau pemerintah dalam konteks pemenuhan
dan penegakan HAM di masa COVID-19 ini. Dikarenakan jaminan HAM ada
ditangan pemerintah saat ini.
Komentar
Posting Komentar