MENILIK PENEGAKAN HAM DI INDONESIA PADA MASA PANDEMI COVID-19



 MENILIK PENEGAKAN HAM DI INDONESIA

PADA MASA PANDEMI COVID-19

Oleh    : Alfina Intan Ulya

 

            Tanggal 10 Desember merupakan hari Hak Asasi Manusia sedunia. Peringatan hari HAM tahun ini mengusung tema “ “Recover Better - Stand Up for Human Rights”.  Kali ini peringatan hari HAM berdampingan dengan adanya pandemi COVID-19. Di Indonesia pemerintah cukup masif dalam memberikan kebijakan-kebijakan dengan adanya pandemi COVID-19. Banyak aspek yang berhubungan dengan penegakan HAM yaitu dalam aspek kesehatan, aspek politik, dan aspek sosial ekonomi.

            “Di masa pandemi memang penanggung jawab atau pihak berwajib belum bisa berbuat maksimal untuk menegakkan HAM. Dapat dilihat dari implikasinya, masih banyak aduan tentang hak atas kesehatan masyarakat. Langkah yang diambil pemerintah masih ragu-ragu dan tidak terkonsolidasi dengan baik karena buruknya implementasi pada langkah yang akan diambil. Contoh jelas terlihat dari sikap sebagian masyarakat yang abai terhadap kebijakan pemerintah. Pelayanan publik menurun drastis. Bansos sebagai upaya untuk mengatasi problem juga memunculkan persoalan dalam berbagai daerah.” Ucap Amir sebagai Komisioner Komnas HAM periode 2020-2021

            Warga negara yang dibatasi geraknya semestinya kebutuhannya harus dipenuhi, terutama hak atas pangan. Bansos adalah hak warga negara yang harus didapatkan karena kemampuan dan ruang ekonomi terbatas maka negara harus memenuhi. Pemerintah kurang memiliki kesiapan untuk memenuhi itu. Komnas HAM sejak awal memberi warning pada pemerintah. Dalam rangka menangani pandemi pemerintah bisa membatasi gerak masyarakat, namun pemerintah harus memberi hak-hak rakyatnya yang lain, yaitu segala macam bantuan yang harus dipenuhi.

            Untuk melindungi kesehatan publik yaitu kesehatan warga negara, prinsip menjangkau dan terjangkau harus bisa terpenuhi. Warga negara harus bisa menjangkau fasilitas kesehatan dan fasilitas kesehatan publik harus bisa menjangkau semua kalangan. Seperti rapid test dan swab test.

            Salah satu program pemerintah tahun 2020 adalah pilkada serentak di Indonesia. Yang dilksanakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Perlindungan hak kesehatan menjadi hal yang sangat penting. Mengingat masyarakat pasti akan saling kontak dan saling bertemu. Pemerintah harus memikirkan bagaimana petugas dan pemilih tidak menjadi ajang penyebaran virus. Jika protokol kesehatan tidak dijalankan dan masyarakat abai maka akan sangat berbahaya karna bisa menjadi klaster baru, maka dari itu seeloknya harus di tegakkan protokal kesehatan yang ketat.

             Penting sekali memang untuk kita memperhatikan kesehatan publik sebagai salah satu Hak Asasi Manusia di masa pandemi ini. Pemilu diikuti porotokokol kesehatan ketat. Pemerintah. Untuk daerah bansos sudah bergerak cepat akan tetapi tidak koheren dengan mentri dan jajarannya.

             “Dalam konsep HAM dan Konstitusi peran pemerintah sangat dibutuhkan. Menjamin setiap kebijakan dan keputusan berjalan dengan baik dan terorganisisr. Kebijakan politik, sosial budaya, dan kesehatan. Pemerintah ragu untuk menjalankan kebijakannya dan terjadi di berbagai negara lainnya. Hanya terdapat PERPU mengenai ekonomi saja, maka dari itu diharapkan adanya payung hukum berbentuk UU untuk rujukan terhadap pembatasan HAM dibuat. Yang dibatasi pelaksanaan HAM bukan HAM nya dan berdasarkan UU. Pemerintah ingin bertindak cepat namun uu tidak bisa dibuat secara instant.” Kata Tobas Taufik Basari selaku  anggota DPR RI dan juga aktivis HAM berpendapat

            Pada akhirnya kita tetap harus memantau pemerintah dalam konteks pemenuhan  dan penegakan HAM di masa COVID-19 ini. Dikarenakan jaminan HAM ada ditangan pemerintah saat ini.

 

 

 

            

Komentar